Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Usai Diperiksa BPK RI, Raperda LPJP APBD TA 2023 Disampaikan ke DPRD

redaksi
25 Jun 2024, 20:33 WIB Last Updated 2024-09-03T13:37:04Z
MENYERAHKAN : Pj Bupati Mempawah menyerahkan LPJP ke ketua DPRD. Foto : Humas Pemkab 

MEMPAWAH – DPRD Mempawah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD TA 2023. Paripurna yang dihadiri Pj Bupati, Ismail itu dipimpin Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi, Senin (24/6) di Gedung DPRD Mempawah.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Ismail menjelaskan penyampaian Raperda LPJP APBD TA 2023 beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI kepada DPRD merupakan amanat perundang-undangan.

“Raperda LPJP APBD TA 2023 ini sebagaimana berdasarkan pada amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 320 ayat (1) dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 194,” jelas Ismail.

Ismail menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan Laporan Keuangan APBD TA 2023 kepada BPK RI Perwakilian Provinsi Kalbar. Dan tim BPK-RI telah menyampaikan hasil pemeriksaannya.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mempawah TA 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan WTP ke-8 kalinya secara berturut-turut,” ucap Ismail bangga.(mir)

Iklan

iklan